Perubahan yang mendasar pada penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian dilanjutkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004.
Perubahannya mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten / kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/ Walikota.
Di dalam Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa, “Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan Kelurahan”. Pasal tersebut menunjukkan adanya dua perubahan penting yaitu :
- Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat Camat bekerja.
- Camat adalah perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dan bukan lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tunggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
Dalam rangka pemantapan pemahaman bagi aparatur pemerintah kami akan menyelenggarakan Bimtek Kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 19 Th.2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 diselenggarakan pada:
Bimtek Kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 19 Th.2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2010 di laksanakan secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan
Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran
dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 4307181 (Kontak Pesan. 082387444441).
Catatan :
Catatan :
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) untuk peserta Bimtek Kedudukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah