Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka Kami akan melaksanakan Bimtek Tentang Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013 serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di selenggarakan pada:
Bimtek Tentang Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013 di laksanakan secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan
Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran
dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 4307181 (Kontak Pesan. 082387444441).
Catatan :
Catatan :
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) untuk peserta Bimtek Tentang Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya