Untuk Bimtek dan Diklat tentang Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek tentang “Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”, yang akan dilaksanakan Pada :
Bimtek “Sistem Manajemen Penilaian Kinerja
Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi
Pemerintah dilengkapi SOP serta Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN)” di laksanakan secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,- (termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 4307181 (Kontak Pesan. 082387444441).
Catatan :
Catatan :
- Bonus (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama) untuk peserta
Bimtek “Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS